Sejarah Pulau Komodo, Padar, Rinca, Gili Motong
Pada tahun 1910 orang Belanda menamai pulau di sisi selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dengan julukan Pulau Komodo. Cerita ini berawal dari Letnan Steyn van Hens Broek yang mencoba membuktikan laporan pasukan Belanda tentang adanya hewan besar menyerupai naga di pulau tersebut. Steyn lantas membunuh seekor komodo tersebut dan membawa dokumentasinya ke Museum and Botanical Garden di Bogor untuk diteliti.
Pulau Komodo, Padar, Rinca, Gili Motong dan perairan sekitar dinyatakan taman nasional seluas 75.000 hektar pada 6 Maret 1980. Kemudian diperluas menjadi 219.322 hektar di 1984 dibawah Keputusan Menteri 46/kpts/VI-Sek/1984 untuk memasukkan perluasan kawasan lautan dan bagian daratan Flores. Pulau di Padar dan bagian Rinca pertama kali dilindungi pada 1938 ketika mereka di dirikan sebagai cagar alam dan diperluas pada 1965 ketika Pulau Komodo dikukuhkan dibawah Keputusan Menteri No. 66. Komodo secara internasional dikenal sebagai Cagar Alam Biosfer dibawah Man and the Biosphere Programme (MAB) UNESCO pada 1977 dan tertulis di Daftar Warisan Dunia pada 1991.
Tahun 2009, Taman Nasional Komodo dinobatkan menjadi finalis "New Seven Wonders of Nature" yang baru diumumkan pada tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar